Langsung ke konten utama

Tanya Jawab Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Berikut Tanya Jawab seputar Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

1. Apakah mungkin opini audit diberikan atas laporan keuangan satker ?

Jawab:
opini audit hanya diberikan kepada entitas pelaporan yaitu : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara / Lembaga, dan Bendahara Umum Negara. Adapun satker adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran / barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan. Laporan keuangan satker disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit akuntansi yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan (PSAP)

2. Masalah Pendapatan Hibah. Pada tahun 2007 Departemen F menerima Hibah Non APBN dari luar negeri berupa seperangkat mesin untuk laboratorium. Bagaimana penyajiannya di dalam laporan keuangan ?

Jawab:
Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) disajikan di dalam Neraca sesuai nilai wajarnya. Selain itu, sesuai dengan PSAP 07 pas 49, apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapat pemerintah dan jumlah yang sama juga di akui sebagai belanja modal di dalam laporan realisasi anggaran. Dokumen sumber yang digunakan adalah lazimnya SPM / SP2D Pengesahan.

3. Apabila terdapat PNBP yang belum diatur dalam peraturan pemerintah tentang PNBP apakah perlu diakuntansikan?

Jawab:
Menurut Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah par 58 (a) Pendapatan (basis kas) adalah penermaan oleh Bendahara Umum Negara / Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

Baca Juga

Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas pemerintahan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan.
Sehingga pungutan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan wajib disetorkan ke kas negara walaupun pendapatan tersebut belum tertuang dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan PNBP dan selanjutnya atas pendapatan tersebut dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

4. Pada akhir tahun anggaran Bendahara Pengeluaran masih memiliki uang kas yang berasal dari Uang Persediaan (UP) dan Belanja LS. Apakah KAs di Bendahara Pengeluaran di Neraca hanya disajikan untuk uang yang berhubungan dengan Uang Persediaan atau juga termasuk uang yang ada di Bendahara Pengeluaran yang berupa uang honor/gaji yang di LS kan ke Bendahara dan belum dibayarkan kepada pihak yang berhak per tanggal neraca ?

Jawab:
SAP mengatur bahwa Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang berasal dari UP yang belum dipertanggungjawabkan atau disetorkan kembali ke kas negara per tanggal neraca. KAs di Bendahara Pengeluaran mencakup seluruh saldo rekening bendahara pengeluaran, uang logam, uang kertas dan lain lain kas (termasuk bukti bukti pertanggungjawaban yang belum dipertanggungjawabkan) yang sumbernya berasal dari dana kas kecil (UP) yang belum dipertanggungjawabkan atau belum disetor kembali ke kas negara per tanggal neraca. Sehubungan dengan hal ini, maka sisa uang yang berasal dari LS tidak dapat dimasukkan ke dalam Kas di Bendahara Pengeluaran di neraca, namun harus diungkapkan dalam CaLK.(SAP

Postingan populer dari blog ini

Hubungan antara Akuntansi Biaya dengan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

teoriakuntansi.com- Secara garis besar, akuntansi terbagi dalam dua tipe, yakni akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Meskipun akuntansi biaya adalah spesifikasi lain dari akuntansi itu sendiri, namun demikian akuntansi biaya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kedua tipe akuntansi tersebut. A.  Hubungan Akuntansi Biaya dengan Akuntansi Keuangan Akuntansi keuangan mempunyai tujuan utama yakni menyediakan informasi keuangan berupa laporan keuangan bagi pihak-pihak di luar perusahaan, seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah sera masyarakat umu. Laporan keuangan tersebut berupa Laporan Rugi-Laba, Neraca dan Laporan Arus Kas. Dalam menyusun laporan rugi-laba dan neraca pada perusahaan manufaktur, diperlukan suatu informasi berupa informasi harga pokok barang atau produk jadi dan harga pokok barang atau produk dalam proses pada akhir periode tertentu. Harga pokok barang produk jadi secara formal dihitung dan disajikan dalam laporan harga pokok produksi yang merupakan l...

Pertanyaan dan Jawaban Akuntansi Syariah

1. Jelaskan definisi lembaga keuangan syariah menurut Dewan Syariah Nasional? Jawaban :  Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah(DSN-MUI,2003). 2. Jelaskan 4 prinsip hukum muamalat? Jawaban : a. Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah,kecuali yang ditentukan lain oleh Alquran dan sunah rasul(prinsip mubah). b. Muamalah dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa mengandung unsur-unsur paksaan(prinsip sukarela). c. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat dalam hidup masyarakat(prinsip mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat). d. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan,menghindari unsur-unsur pengambilan kesempatan dan kesempitan(prinsip keadilan). 3. Berilah 3 contoh transaksi yang haram zatnya yang sangat mungkin biasa dilakukan dibank konvensional? Jawaban :  Me...

Pertanyaan dan Jawaban Pelaporan Keuangan dan Akuntansi Keuangan

Tujuh pertanyaan dari diskusi kelompok 2 mata kuliah pelaporan keuangan dan akuntansi keuangan 1. Bagaimana perlakuan aktuaris imbalan kerja terhadap pesangon dalam kasus pemutusan kontrak kerja? Jawaban: Perlakuan aktuari atas pesangn dalam kasus pemutusan kontrak kerja, dalam PSAK no 24 (revisi 2010) mengenai imbalan kerja dimana jika terjadi pemutusan Entitas harus mengakui pesangon PKK sebagai liabilitas dan beban jika, dan hanya jika, entitas berkomitmen untuk: (a) memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal; atau (b) menyediakan pesangon PKK bagi pekerja yang me nerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela Entitas berkomitmen melakukan PKK jika, dan hanya jika entitas memiliki rencana formal terinci untuk melakukan PKK, dan secara realistis kecil kemungkinan untuk dibatalkan. Entitas dapat berkewajiban membayar (atau menyediakan imbalan lain) kepada pekerja yang di PKK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kont...