Tanya Jawab Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan- Setelah mengalami proses yang panjang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Dengan ditetapkannya PP SAP maka untuk pertama kali Indonesia memiliki standar akuntansi pemerintahan. Menandai di mulainya Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan. Wakil Presiden RI meluncurkan Standar Akuntansi Pemerintahan di Istana Wakil Presiden pada tanggal 6 Juli 2005.
Pemerintah dalam menyusun sistem akuntansi pemerintah harus mengacu pada SAP. Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah lama ada namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya akuntansi di sektor komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1994) kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar akuntansi.
1. Apakah yang dimaksud dengan kerangka konseptual akuntansi pemerintahan?
Jawab:
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjelaskan bahwa Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kerangka konseptual ini membahas tentang :
- tujuan kerangka konseptual
- lingkungan akuntansi pemerintahan
- pengguna dan kebutuhan informasi para pengguna
- entitas akuntansi dan entitas pelaporan
- peranan dan tujuan pelaporan keuangan, komponen laporan keuangan, serta dasar hukum
- asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi
- unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan, pengakuan, dan pengukurannya.
2. Bagimana Strategi penerapan SAP berbasis akrual
Jawab:
Didalam menerapkan PP 71, hendaknya setiap pemda merumuskan strategi yang dimulai dari aturan pelaksanaan menyangkut penyiapan aturan pelaksanaan dan kebijakan akuntansi, kemudian pengembangan sistem akuntansi dan TI, pengembangan kapasitas SDM, semua itu harus disosialisasikan agar ada keseragaman pandangan didalam pelaksanaan teknis akuntansi diseluruh SKPD.
3. Bagaimana perkembangan standar akuntansi dan system akuntansi pemerintahan?
Jawab:
Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sebelum reformasi belum menggembirakan. Saat itu, akuntansi pemerintahan di Indonesia belum berperan sebagai alat untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode tersebut, output yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat, terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan.
Perubahan dari basis kas menjadi basis akrual dalam akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari bangunan yang ingin dibentuk dalam reformasi di bidang keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam UU No. 17 tahun 2003. Oleh karena itu, perubahan basis akuntansi pemerintahan di Indonesia dari basis kas menuju basis akrual dilakukan secara bertahap.
Baca Juga
Berdasarkan Pasal 32 UU 17 Tahun 2003 dan Pasal 57 UU 1 Tahun 2004, penyusunan standar akuntansi pemerintahan ditugaskan pada suatu komite standar yang independen yang ditetapkan dengan suatu keputusan presiden, komite tersebut adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Organisasi KSAP terdiri dari Komite Konsultatif dan Komite Kerja yang dibantu oleh Kelompok Kerja. Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
4. Jelaskan tantanga dalam penerapan SAP berbasis akrual?
Jawab:
Beberapa tantangan dalam implementasi akuntansi pemerintahan berbasis akrual adalah:
- Sistem Akuntansi dan IT Based System
Melihat kompleksitas implementasi akuntansi berbasis akrual, dapat dipastikan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintahan memerlukan sistem akuntansi dan IT based system yang lebih rumit.
Selain itu perlu juga dibangun sistem pengendalian intern yang memadai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 1 tahun 2004 yang menyatakan “Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan hal tersebut pada tahun 2008 telah terbit PP No 60 tentang Sistem Pengedalian intern Intern Pemerintah.
- Komitmen dari pimpinan .
Dukungan yang kuat dari pimpinan merupakan kunci keberhasilan dari suatu perubahan. Salah satu penyebab kelemahan penyusunan Laporan Keuangan pada beberapa Kementerian/Lembaga adalah lemahnya komitmen pimpinan satuan kerja khususnya SKPDpenerima penerima dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
- Tersedianya SDM yang kompeten
Laporan keuangan diwajibkan untuk disusun secara tertib dan disampaikan masing-masing oleh pemerintah pusat dan daerah kepada BPK selambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK tadi diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada DPR dan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD. Penyiapan dan penyusunan laporan keuangan tersebut memerlukan SDM yang menguasai akuntansi pemerintahan.
Pada saat ini kebutuhan tersebut sangat terasa, apalagi menjelang penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah perlu secara serius menyusun perencanaan SDM di bidang akuntansi pemerintahan.
- Resistensi terhadap perubahan
Sebagai layaknya untuk setiap perubahan, bisa jadi ada pihak internal yang sudah terbiasa dengan sistem yang lama dan enggan untuk mengikuti perubahan. Untuk itu, perlu disusun berbagai kebijakan dan dilakukan berbagai sosialisasi sehingga penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dapat berjalan dengan baik.