1. Jelaskan definisi lembaga keuangan syariah menurut Dewan Syariah Nasional? Jawaban : Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah(DSN-MUI,2003). 2. Jelaskan 4 prinsip hukum muamalat? Jawaban : a. Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah,kecuali yang ditentukan lain oleh Alquran dan sunah rasul(prinsip mubah). b. Muamalah dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa mengandung unsur-unsur paksaan(prinsip sukarela). c. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat dalam hidup masyarakat(prinsip mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat). d. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan,menghindari unsur-unsur pengambilan kesempatan dan kesempitan(prinsip keadilan). 3. Berilah 3 contoh transaksi yang haram zatnya yang sangat mungkin biasa dilakukan dibank konvensional? Jawaban : Me...
#TAX.BUSINESS.FINANCE