Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Pertanyaan dan Jawaban Pelaporan Keuangan dan Akuntansi Keuangan

Tujuh pertanyaan dari diskusi kelompok 2 mata kuliah pelaporan keuangan dan akuntansi keuangan 1. Bagaimana perlakuan aktuaris imbalan kerja terhadap pesangon dalam kasus pemutusan kontrak kerja? Jawaban: Perlakuan aktuari atas pesangn dalam kasus pemutusan kontrak kerja, dalam PSAK no 24 (revisi 2010) mengenai imbalan kerja dimana jika terjadi pemutusan Entitas harus mengakui pesangon PKK sebagai liabilitas dan beban jika, dan hanya jika, entitas berkomitmen untuk: (a) memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal; atau (b) menyediakan pesangon PKK bagi pekerja yang me nerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela Entitas berkomitmen melakukan PKK jika, dan hanya jika entitas memiliki rencana formal terinci untuk melakukan PKK, dan secara realistis kecil kemungkinan untuk dibatalkan. Entitas dapat berkewajiban membayar (atau menyediakan imbalan lain) kepada pekerja yang di PKK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kont...